Dalam rangka meningkatkan Kerjasama antar Lembaga serta memberikan pemahaman mengenai prosedur pelaksanaan Kerjasama, Program Studi Ilmu Falak mengikuti rapat pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum bersama Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Kelembagaan, Selasa 22 Juni 2021 di Ruang Senat Fakultas Syariah dan Hukum.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh, Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Kelembagaan, Kepala Bagian Kerjasama, Dekan, Para Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, serta Bagian Tata Usaha Fakultas Syariah dan Hukum.
Dalam Pemaparannya, Wakil Rektor IV menyampaikan bahwa, Kami sangat berterima kasih atas terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, untuk diketahui Wakil Rektor IV membawahi mengenai kerjasama, sehingga kerjasama yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara kelembagaan di UIN Alauddin Makassar hampir tiap hari banyak lembaga dan insitusi yang datang untuk membangun kerjasama.
Kami berharap, ketika Fakultas Syari'ah dan Hukum melakukan kerjasama dengan lembaga atau institusi, sebaiknya dilaporkan kepada bidang kerjasama sebagai bentuk peningkatan kerjasama universitas, begitupun dengan Program Studi, sebaiknya kerjasama yang dilakukan selalu berkoordinasi dengan Fakultas, harapnya.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Wakil Rektor IV bersama kepala bagian kerjasama UIN Alauddin Makassar atas kehadirannya di Fakultas Syari'ah dan Hukum, kami berharap Peraturan Menteri Agama ini, dapat buatkan turunan, sebagai bentuk payung hukum di lingkup Universitas. Kami melihat pasal dalam perjanjian kerja sama ini, sepertinya didetailkan dari hulu hingga ke hilir, oleh karenanya apa yang dilaksanakan baik program studi hingga universitas dilaporkan sebagai bentuk pencapaian IKU Rektor.
Kami berharap kepada seluruh program studi yang melaksanakan kegiatan dan pengabdian masyarakat, harus dipastikan telah didasari dengan MoU ataupun perjanjian kerja sama (PKS) yang telah dilaporkan di universitas, sehingga tidak hanya mengingatkan IKU Kegiatan, tetapi juga IKU bidang kerjasama, tutupnya.
Ketua Program Studi Ilmu Falak, Dr. Fatmawati, M.Ag. mengatakan bahwa penyatuan visi dalam melakukan kerjasama-kerjasama ke depannya merupakan hal yang sangat penting.
Penyatuan visi terkait kerjasama di segala lini merupakan hal yang sangat penting. Sinergitas seluruh program studi dan fakultas dalam mengimplementasikan perjanjian Kerjasama (PKS) di masing-masing bidang harus senantiasa dikomunikasikan antara satu dengan yang lainnya, agar dapat saling melengkapi dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Program Studi Ilmu Falak akan memperbaharui beberapa mou yang telah ada dalam bentuk perjanjian kerjasama, agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu, sangat diharapkan support pimpinan fakultas dalam mewujudkan Perjanjian Kerjasama (PKS), ucap Fatmawati yang juga Pembina Pramuka UIN Alauddin Makassar tersebut.