Profil
Program Studi/Jurusan Ilmu Falak (IFK) merupakan
salah satu program studi/Jurusan yang ada di lingkungan Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Alauddin Makassar yang muncul berawal ketika adanya peluang
pembukaan jurusan bagi setiap perguruan Tinggi oleh Kementerian Agama Republik
Indonesia. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum memanfaatkan peluang itu untuk
membentuk dua jurusan baru yaitu Jurusan Ilmu Falak dan Hukum Ekonomi
Syariah.
Pada tahun 2014, Prof. Dr. H. Ali Parman, M.A selaku
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar membentuk
Tim Penyusun Pembentukan Jurusan/Program Studi Ilmu Falak yang diketuai oleh
Dr. Supardin. M.HI., dan sekretaris Dr. H. Abd. Wahid Haddade, Lc., M. HI.
Pada Tahun 2015, dibawah kepemimpinan Prof. Dr.
Darussalam Syamsuddin, M. Ag. Naskah Proposal Pembentukan Program Studi Imu
Falak Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dengan resmi disahkan
pada tanggal 28 September 2015. Dengan disahkannya naskah proposal tersebut,
maka Pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar menyerahkan
naskah tersebut pada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia, sebuah harapan dari segenap pimpinan Fakultas agar supaya
naskah proposal pembentukan Program Studi Ilmu Falak dapat diterima dan
berharap semoga Program Studi Ilmu Falak dapat disahkan untuk menjadi salah
satu program studi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Pada Tahun 2016, Berdasarkan Nomor Surat Keputusan
Pendirian Program Studi Ilmu Falak yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1172 Tahun 2016, tertanggal 29
Feberuari 2019 dinyatakan Program Studi Ilmu Falak (IFK) resmi dibuka
pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, yang lulusannya mendapat gelar
Sarjana Hukum (S.H).
Program Studi Jurusan Ilmu Falak (IFK) ini
sesungguhnya merupakan program studi yang sangat prestisius dan prospektif
khususnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelesaian masalah
terkait hukum, problematika Hukum Islam, dan masalah Falakiyah. Eksistensi
Program Studi Ilmu Falak (IFK) ini didasari atas pemikiran dan fakta tentang
kompleksitas masalah hukum dalam masyarakat dan masalah social lainnya
khususnya terkait dengan hisab, rukyat, dan penaggalan
hijriyah. Atas pertimbangan kondisi tersebut, Fakultas Syariah dan
Hukum terus mengembangkan program studi Jurusan Ilmu Falak (IFK) yang akan
menyiapkan lulusannya menjadi calon ahli riset astronomi, hakim agama, tenaga
ahli lajnah Falakiyah, advokat, dan profesi pendukung lainnya yang handal dan
berkualitas.
Kedepannya Program Studi Ilmu Falak Fakultas Syariah
dan Hukum UIN Alauddin Makassar berkomitmen untuk hadir di tengah-tengah
masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam menjawab problematika Hisab dan
Rukyat khusnya dalam hal perbedaan penetapan awal bulan hijeriah, penanggalan
hijeriah, penentuan waktu sholat, pengukuran arah kiblat, serta kepekaan
terhadap fenomena-fenomena astronomi Islam di Indonesia.
Sejarah
Ketika Perguruan
Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) di Yogyakarta dan Akademi Dinas Ilmu Agama
(ADIA) di Jakarta digabung menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Al
Jami’ah al Islamiyah al hukumiyah yang berkedudukan di Yogyakarta dengan
peraturan Presiden Nomor 11 tahun 1960. Hal ini yang mengilhami pemuka-pemuka
Islam dan pemerintah daerah Sulawesi Selatan mengganggap layak dan wajar untuk
mengupayakan berdirinya IAIN di Makassar. Sebagai langkah lebih lanjut
pendirian Perguruan Tinggi Islam yang berstatus negeri setelah perdirian UMI
yang berstatus swasta. IAIN didirikan untuk membentuk kader-kader bangsa yang
cinta tanah air, beriman dan bertakwa, berpengetahuan luas dan mendalam tentang
agama Islam, berakhlak mulia, memahami dan meresapi aspirasi masyarakat, serta
mampu menyatukan umat Islam dan
menjembatani hubungan yang sehat lagi positif antara pemerintah dengan ummat
Islam secara keseluruhan.
Melihat bahwa tujuan pendirian IAIN memiliki banyak kesamaan
dengan tujuan pendirian UMI, maka atas desakan rakyat dan Gubernur kepala
daerah tingkat I Sulawesi Selatan, serta atas persetujuan Rektor IAIN Al
Jami’ah Yogyakarta, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan
nomor 75 tanggal 17 oktober 1962 tentang penegerian Fakultas Syariah UMI menjadi
Fakultas Syariah IAIN Yogyakarta cabang Makassar pada tanggal 10 Nopember 1962.
Kemudian menyusul penegerian fakultas Tarbiyah UMI pada tanggal 11 Nopember
1964 dengan keputusan Menteri Agama nomor 91 tanggal 7 nopember 1964. Kemudian
menyusul pendirian fakultas Ushuluddin IAIN cabang Makassar tanggal 28 Oktober
1965 dengan keputusan Menteri Agama nomor 77 tanggal 28 Oktober 1965.
Dengan mempertimbangkan dukungan dan
hasrat yang besar dari rakyat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan
terhadap pendidikan dan pengajaran agama Islam tingkat Universitas, serta
landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 1963 yang antara lain
menyatakan bahwa dengan sekurang-kurangnya tiga jenis fakultas IAIN dapat
digabung menjadi satu institut tersendiri sedang tiga fakultas dimaksud telah
ada di Makassar, yakni Fakultas Syari'ah, Fakultas Tarbiyah dan Fakultas
Ushuluddin, maka mulai tanggal 10 Nopember 1965 berstatus mandiri dengan nama
Institut Agama Islam Negeri Al-Jami'ah al-Islamiyah al-Hukumiyah di Makassar
dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 79 tanggal 28 Oktober 1965.
Penamaan
IAIN di Makassar dengan Alauddin diambil dari nama raja Kerajaan Gowa
yang pertama memuluk Islam dan memiliki latar belakang sejarah
pengembangan Islam di masa silam, di samping mengandung harapan peningkatan
kejayaan Islam di masa mendatang di Sulawesi Selatan pada khususnya dan
Indonesia bahagian Timur pada umumnya. Sultan Alauddin adalah raja Gowa XIV
tahun 1593-1639, (kakek/datok) dari Sultan Hasanuddin Raja Gowa XVI, dengan
nama lengkap I Mangnga'rangi Daeng Manrabbia Sultan Alauddin, yang setelah
wafatnya digelari juga dengan Tumenanga ri Gaukanna (yang mangkat dalam
kebesaran kekuasaannya), demikian menurut satu versi, dan menurut
versi lainnya gelar setelah wafatnya itu adalah Tumenanga ri Agamana (yang
wafat dalam agamanya). Gelar Sultan Alauddin diberikan kepada Raja Gowa XIV
ini, karena dialah Raja Gowa yang pertama kali menerima agama Islam sebagai
agama kerajaan. Ide pemberian nama Alauddin
kepada IAIN yang berpusat di Makassar tersebut, mula pertama dicetuskan
oleh para pendiri IAIN Alauddin , di
antaranya adalah Andi Pangeran Daeng Rani, (cucu/turunan) Sultan Alauddin, yang
juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan, dan Ahmad Makkarausu Amansyah Daeng
Ilau, ahli sejarah Makassar.
Pada Fase ini, IAIN (kini UIN)
Alauddin yang semula hanya memiliki tiga (3) buah Fakultas, berkembang menjadi
lima (5) buah Fakultas ditandai dengan berdirinya Fakuktas Adab
berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 148 Tahun 1967 Tanggal 23 Nopember 1967,
disusul Fakultas Dakwah dengan Keputusan Menteri Agama RI No.253 Tahun 1971
dimana Fakultas ini berkedudukan di Bulukumba (153 km arah selatan kota
Makassar), yang selanjutnya dengan Keputusan Presiden RI No.9 Tahun 1987
Fakultas Dakwah dialihkan ke Makassar, kemudian disusul pendirian Program
Pascasarjana (PPs) dengan Keputusan Dirjen Binbaga Islam Dep. Agama No.
31/E/1990 tanggal 7 Juni 1990 berstatus kelas jauh dari PPs IAIN Syarif
Hidayatullah Jakarta yang kemudian dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 403
Tahun 1993 PPs IAIN Alauddin Makassar menjadi PPs yang mandiri.
Untuk
merespon tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan mendasar atas
lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 di mana
jenjang pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama
R.I, telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikan menegah, serta
untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah di bawah naungan Departemen
Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, diperlukan perubahan status
Kelembagaan dari Institut menjadi Universitas, maka atas prakarsa pimpinan IAIN
Alauddin periode 2002-2006 dan atas dukungan civitas Akademika dan Senat
IAIN Alauddin serta Gubernur Sulawesi Selatan, maka diusulkanlah konversi
IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden R.I
melalui Menteri Agama R.I dan Menteri Pnedidikan Nasional R.I. Mulai 10 Oktober
2005 Status Kelembagaan Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Alauddin Makassar berubah menjadi (UIN) Universitas Islam Negeri
Alauddinn Alauddin Makassar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)
Republik Indonesia No 57 tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang ditandai
dengan peresmian penandatanganan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR H Susilo
Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar.
Dalam perubahan status kelembagaan
dari Institut ke Universitas , UIN Alauddin Makasar mengalami perkembangan dari
lima (5) buah Fakutas menjadi 7 (tujuh) buah Fakultas dan 1 (satu) buah Program
Pascasarjana (PPs) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2006
tanggal 16 Maret 2006, yaitu:
- Fakuktas Syari'ah dan Hukum.
- Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan.
- Fakultas Ushuluddin dan
Filsafat.
- Fakultas Adab dan Humaniora.
- Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
- Fakultas Sains dan Teknologi.
- Fakultas Ilmu Kesehatan.
- Program Pascasarjana (PPs).
Fasilitas
Program Studi Ilmu Falak (IFK) memiliki fasilitas sebagai berikut:
1. Ruang Laboratorium Praktikum Falak
2. Ruang Laboratorium Yustisi
3. Ruang Laboratorium Multimedia
4. Ruang LT
5. Ruang Perpustkaan
6. Ruang Jurnal