Profil

Program Studi/Jurusan Ilmu Falak (IFK) merupakan salah satu program studi/Jurusan yang ada di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar yang muncul berawal ketika adanya peluang pembukaan jurusan bagi setiap perguruan Tinggi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum memanfaatkan peluang itu untuk membentuk dua jurusan baru yaitu Jurusan Ilmu Falak dan Hukum Ekonomi Syariah.

Pada tahun 2014, Prof. Dr. H. Ali Parman, M.A selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar membentuk Tim Penyusun Pembentukan Jurusan/Program Studi Ilmu Falak yang diketuai oleh Dr. Supardin. M.HI., dan sekretaris Dr. H. Abd. Wahid Haddade, Lc., M. HI.

Pada Tahun 2015, dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Darussalam Syamsuddin, M. Ag. Naskah Proposal Pembentukan Program Studi Imu Falak Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dengan resmi disahkan pada tanggal 28 September 2015. Dengan disahkannya naskah proposal tersebut, maka Pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar menyerahkan naskah tersebut pada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, sebuah harapan dari segenap pimpinan Fakultas agar supaya naskah proposal pembentukan Program Studi Ilmu Falak dapat diterima dan berharap semoga Program Studi Ilmu Falak dapat disahkan untuk menjadi salah satu program studi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Pada Tahun 2016, Berdasarkan Nomor Surat Keputusan Pendirian Program Studi Ilmu Falak yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1172 Tahun 2016, tertanggal 29 Feberuari 2019 dinyatakan Program Studi  Ilmu Falak (IFK) resmi dibuka pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin  Makassar, yang lulusannya mendapat gelar Sarjana Hukum (S.H).

Program Studi Jurusan Ilmu Falak (IFK) ini sesungguhnya merupakan program studi yang sangat prestisius dan prospektif khususnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelesaian masalah terkait hukum, problematika Hukum Islam, dan masalah Falakiyah. Eksistensi Program Studi Ilmu Falak (IFK) ini didasari atas pemikiran dan fakta tentang kompleksitas masalah hukum dalam masyarakat dan masalah social lainnya khususnya terkait dengan hisab, rukyat, dan penaggalan hijriyah.  Atas pertimbangan kondisi tersebut, Fakultas Syariah dan Hukum terus mengembangkan program studi Jurusan Ilmu Falak (IFK) yang akan menyiapkan lulusannya menjadi calon ahli riset astronomi, hakim agama, tenaga ahli lajnah Falakiyah, advokat, dan profesi pendukung lainnya yang handal dan berkualitas.

Kedepannya Program Studi Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar berkomitmen untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam menjawab problematika Hisab dan Rukyat khusnya dalam hal perbedaan penetapan awal bulan hijeriah, penanggalan hijeriah, penentuan waktu sholat, pengukuran arah kiblat, serta kepekaan terhadap fenomena-fenomena astronomi Islam di Indonesia.


Sejarah

Ketika Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) di Yogyakarta dan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) di Jakarta digabung menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Al Jami’ah al Islamiyah al hukumiyah yang berkedudukan di Yogyakarta dengan peraturan Presiden Nomor 11 tahun 1960. Hal ini yang mengilhami pemuka-pemuka Islam dan pemerintah daerah Sulawesi Selatan mengganggap layak dan wajar untuk mengupayakan berdirinya IAIN di Makassar. Sebagai langkah lebih lanjut pendirian Perguruan Tinggi Islam yang berstatus negeri setelah perdirian UMI yang berstatus swasta. IAIN didirikan untuk membentuk kader-kader bangsa yang cinta tanah air, beriman dan bertakwa, berpengetahuan luas dan mendalam tentang agama Islam, berakhlak mulia, memahami dan meresapi aspirasi masyarakat, serta mampu menyatukan umat Islam dan menjembatani hubungan yang sehat lagi positif antara pemerintah dengan ummat Islam secara keseluruhan.

Melihat bahwa tujuan pendirian IAIN memiliki banyak kesamaan dengan tujuan pendirian UMI, maka atas desakan rakyat dan Gubernur kepala daerah tingkat I Sulawesi Selatan, serta atas persetujuan Rektor IAIN Al Jami’ah Yogyakarta, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan nomor 75 tanggal 17 oktober 1962 tentang penegerian Fakultas Syariah UMI menjadi Fakultas Syariah IAIN Yogyakarta cabang Makassar pada tanggal 10 Nopember 1962. Kemudian menyusul penegerian fakultas Tarbiyah UMI pada tanggal 11 Nopember 1964 dengan keputusan Menteri Agama nomor 91 tanggal 7 nopember 1964. Kemudian menyusul pendirian fakultas Ushuluddin IAIN cabang Makassar tanggal 28 Oktober 1965 dengan keputusan Menteri Agama nomor 77 tanggal 28 Oktober 1965.

Dengan mempertimbangkan dukungan dan hasrat yang besar  dari rakyat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan terhadap pendidikan dan pengajaran agama Islam tingkat Universitas, serta landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 1963 yang antara lain menyatakan bahwa dengan sekurang-kurangnya tiga jenis fakultas IAIN dapat digabung menjadi satu institut tersendiri sedang tiga fakultas dimaksud telah ada di Makassar, yakni Fakultas Syari'ah, Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ushuluddin, maka mulai tanggal 10 Nopember 1965 berstatus mandiri dengan nama Institut Agama Islam Negeri Al-Jami'ah al-Islamiyah al-Hukumiyah di Makassar dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 79 tanggal 28 Oktober 1965.

Penamaan IAIN di Makassar dengan Alauddin diambil dari nama raja Kerajaan Gowa yang  pertama memuluk Islam dan memiliki latar belakang sejarah pengembangan Islam di masa silam, di samping mengandung harapan peningkatan kejayaan Islam di masa mendatang di Sulawesi Selatan pada khususnya dan Indonesia bahagian Timur pada umumnya. Sultan Alauddin adalah raja Gowa XIV tahun 1593-1639, (kakek/datok) dari Sultan Hasanuddin Raja Gowa XVI, dengan nama lengkap I Mangnga'rangi Daeng Manrabbia Sultan Alauddin, yang setelah wafatnya digelari juga dengan Tumenanga ri Gaukanna (yang mangkat dalam kebesaran kekuasaannya), demikian menurut satu versi, dan menurut versi lainnya gelar setelah wafatnya itu adalah Tumenanga ri Agamana (yang wafat dalam agamanya). Gelar Sultan Alauddin diberikan kepada Raja Gowa XIV ini, karena dialah Raja Gowa yang pertama kali menerima agama Islam sebagai agama kerajaan. Ide pemberian nama Alauddin  kepada IAIN yang berpusat di Makassar tersebut, mula pertama dicetuskan oleh para pendiri IAIN  Alauddin , di antaranya adalah Andi Pangeran Daeng Rani, (cucu/turunan) Sultan Alauddin, yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan, dan Ahmad Makkarausu Amansyah Daeng Ilau, ahli sejarah Makassar.

Pada Fase ini, IAIN (kini UIN) Alauddin yang semula hanya memiliki tiga (3) buah Fakultas, berkembang menjadi lima (5)  buah Fakultas ditandai dengan berdirinya Fakuktas Adab berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 148 Tahun 1967 Tanggal 23 Nopember 1967, disusul Fakultas Dakwah dengan Keputusan Menteri Agama RI No.253 Tahun 1971 dimana Fakultas ini berkedudukan di Bulukumba (153 km arah selatan kota Makassar), yang selanjutnya dengan Keputusan Presiden  RI No.9 Tahun 1987 Fakultas Dakwah dialihkan ke Makassar, kemudian disusul pendirian Program Pascasarjana (PPs) dengan Keputusan Dirjen Binbaga Islam Dep. Agama No. 31/E/1990 tanggal 7 Juni 1990 berstatus kelas jauh dari PPs IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang kemudian dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 403 Tahun 1993 PPs IAIN Alauddin Makassar menjadi PPs yang mandiri.

Untuk merespon tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan mendasar atas lahirnya  Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 di mana jenjang pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikan menegah, serta untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, diperlukan perubahan status Kelembagaan dari Institut menjadi Universitas, maka atas prakarsa pimpinan IAIN Alauddin periode 2002-2006 dan atas dukungan civitas Akademika dan  Senat IAIN Alauddin serta Gubernur  Sulawesi Selatan, maka diusulkanlah konversi IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden R.I melalui Menteri Agama R.I dan Menteri Pnedidikan Nasional R.I. Mulai 10 Oktober 2005 Status Kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar berubah menjadi (UIN) Universitas Islam Negeri Alauddinn  Alauddin Makassar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 57 tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang ditandai dengan peresmian penandatanganan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar.

Dalam perubahan status kelembagaan dari Institut ke Universitas , UIN Alauddin Makasar mengalami perkembangan dari lima (5) buah Fakutas menjadi 7 (tujuh) buah Fakultas dan 1 (satu) buah Program Pascasarjana (PPs) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006, yaitu:


  1. Fakuktas Syari'ah dan Hukum.
  1. Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan.
  1. Fakultas Ushuluddin dan Filsafat.
  1. Fakultas Adab dan Humaniora.
  1. Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
  1. Fakultas Sains dan Teknologi.
  1. Fakultas Ilmu Kesehatan.
  1. Program Pascasarjana (PPs).


Fasilitas

Program Studi Ilmu Falak (IFK) memiliki fasilitas sebagai berikut:
1. Ruang Laboratorium Praktikum Falak

2. Ruang Laboratorium Yustisi
3. Ruang Laboratorium Multimedia
4. Ruang LT
5. Ruang Perpustkaan
6. Ruang Jurnal