GOWA, ILF.FSH.UIN-ALUDDIN.AC.ID., dalam rangka pelaksanaan Tri
Dharma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
Masyarakat. Program Studi Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum melakukan Perjanjian
Kerjasama (PKs) bersama Kemenag Se-Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan di Aula Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bone, Sabtu 25
Juni 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Kemenag se-Kabupaten Provinsi Sulawesi Selatan,
beserta Ketua Program Studi Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin
Makassar.
Dr. Fatmawati, sebagai Kaprodi Ilmu Falak sekaligus Sekretaris PB DDI, mengatakan bahwa tujuan
dari PKs tersebut guna lebih memperkenlakan Prodi Ilmu Falak kepada Masyarakat
disetiap daerah.
Salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Mahasiswa
Prodi Ilmu Falak yaitu Praktikum Lapangan dengan melakukan Kalibrasi Arah
Kiblat Masjid dan Makam di daerah asal Mahasiswa.
Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu bentuk pemeberian
skill ke Mahasiswa dalam mengimplementasikan keilmuan yang didapatkan di banku
perkuliahan.
“Prodi Ilmu Falak saat ini masih berusia 6 tahun. Maka,
prospek kerja alumni Ilmu Falak ini juga harus diketahui oleh Masyarakat,
sehingga disadari bahwa Prodi Ilmu Falak ini sangat dibutuhkan, PKs Prodi dalam
bentuk Praktikum Falak ini juga menjadi alat sosialisasi Prodi Ilmu Falak.”
Ungkapnya.
Kakanwil Kemenag Sulsel yang menyaksikan penandatangan PKs tersebut, menyambut baik PKs Prodi Ilmu Falak dengan Kementerian Agama Kab/Kota se Sulsel ini.
Editor: Muhammad Fajri Jufri