ILMU FALAK – Ketua Prodi
Ilmu (Prodi) Ilmu Falak mengikuti Kegiatan Sosialisasi Kebijakan SPI UIN
Alauddin Makassar dan penandatangaman komitmen bersama stakeholder UINAM, di
Lantai 1 Rektorat UINAM, Kampus 2 Gowa, Rabu (01/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut Hadir
Ketua Tim Pendampingan Penguatan
Kapabilitas SPI dari Itjen ( Inspektorat Jenderal ) Kemenag RI, Muhammad Hafidz
Lidinillah, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Hamdan Juhannis, MA,
Ph.D, Wakil Rektor 2 : Dr. H. Andi Aderus, Lc. MA, Para Dekan, Ketua Lembaga,
Para Kajur/ Kaprodi, termasuk Ketua Program Studi Ilmu Falak Fakultas Syariah
dan Hukum : Dr. Muh. Rasywan Syarif, S.HI., M.S.I.
Instansi pemerintahan memainkan
peran yang penting dalam memberikan pelayanan publik, menjalankan kebijakan,
dan mengelola sumber daya publik dengan efektif. Untuk memastikan bahwa
instansi pemerintahan beroperasi dengan baik dan mencapai kemajuan yang berkelanjutan,
peran Satuan Pengawas Internal (SPI) sangatlah penting. SPI adalah unit
internal yang bertugas untuk melakukan pengawasan independen dan objektif
terhadap seluruh aspek operasional dan administratif organisasi seperti halnya
SPI yang berada di lingkup UIN Alauddin Makassar.
SPI UINAM merupakan Satuan
Pengawasan Internal dalam lingkup UIN Alauddin Makassar yang subyek
kepemimpinan dan sistem pengawasan internalnya berkedudukan langsung setingkat
di bawah Rektor dan independen atau setara dengan wakil rektor sehingga
memberikan peran yang sangat urgen dalam pengawasan.
Rektor UINAM dalam sambutannya,
menyampaikan bahwa Inilah momentum menjadikan SPI sebagai organ pengawasan
terpenting dan terberdaya di kampus. Jadi persoalan internal kampus, dapat
diselesaikan oleh SPI, serta memberdayakan fungsi SPI dalam mengurangi beban
kerja inspektorat. SPI bukan lagi sebagai pelengkap, SPI berfungsi Pencegahan (
preventif ) , serta kedudukan SPI, satu tingkat di bawah Rektor, kata Prof
Hamdan Juhannis.
Kegiatan ini menghasilkan
rekomendasi kepada Rektor UIN Alauddin Makassar selaku pucuk pimpinan
universitas sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan
dalam menjalankan aktivitas non akademik (administrasi dan keuangan). Untuk
menjaga independensi, Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pemeriksa Internal
bebas dari politik praktis kampus.
Rektor, Wakil Rektor, Direktur
Pascasarjana, Dekan serta Ketua Lembaga dan UPT lingkup UIN Alauddin Makassar
mendukung revitalisasi peran Satuan Pengawasan Internal (SPI). Dukungan ini
dituangkan melalui penandatanganan komitmen proyek perubahan SPI oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI. Ketua SPI UIN
Alauddin Makassar, Prof Dr. H. Erwin Hafid, Lc. M. Ed., M Th I menjelaskan
dengan adanya penguatan kapabilitas SPI oleh Itjen Kemenag, pihaknya akan
menjalankan fungsi pengawasan.
“SPI UIN Alauddin Makassar
berkomitmen menjalankan sepenuhnya fungsi pengawasan internal akademik dengan
mengacu pada pedoman terstandardisasi dari Itjen,” jelasnya.