Ketua Prodi Ilmu Falak Mengikuti Sosialisasi Pengawasan SPI dan Penandatanganan Komitmen Bersama, Lingkup UIN Alauddin Makassar

  • 01 November 2023
  • 02:32 WITA
  • Ilmu Falak
  • Berita

ILMU FALAK – Ketua Prodi Ilmu (Prodi) Ilmu Falak  mengikuti  Kegiatan Sosialisasi Kebijakan SPI UIN Alauddin Makassar dan penandatangaman komitmen bersama stakeholder UINAM, di Lantai 1 Rektorat UINAM, Kampus 2 Gowa, Rabu (01/11/2023).

Dalam kegiatan tersebut Hadir Ketua Tim Pendampingan  Penguatan Kapabilitas SPI dari Itjen ( Inspektorat Jenderal ) Kemenag RI, Muhammad Hafidz Lidinillah, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Hamdan Juhannis, MA, Ph.D, Wakil Rektor 2 : Dr. H. Andi Aderus, Lc. MA, Para Dekan, Ketua Lembaga, Para Kajur/ Kaprodi, termasuk Ketua Program Studi Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum : Dr. Muh. Rasywan Syarif, S.HI., M.S.I.

Instansi pemerintahan memainkan peran yang penting dalam memberikan pelayanan publik, menjalankan kebijakan, dan mengelola sumber daya publik dengan efektif. Untuk memastikan bahwa instansi pemerintahan beroperasi dengan baik dan mencapai kemajuan yang berkelanjutan, peran Satuan Pengawas Internal (SPI) sangatlah penting. SPI adalah unit internal yang bertugas untuk melakukan pengawasan independen dan objektif terhadap seluruh aspek operasional dan administratif organisasi seperti halnya SPI yang berada di lingkup UIN Alauddin Makassar.

SPI UINAM merupakan Satuan Pengawasan Internal dalam lingkup UIN Alauddin Makassar yang subyek kepemimpinan dan sistem pengawasan internalnya berkedudukan langsung setingkat di bawah Rektor dan independen atau setara dengan wakil rektor sehingga memberikan peran yang sangat urgen dalam pengawasan.

Rektor UINAM dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Inilah momentum menjadikan SPI sebagai organ pengawasan terpenting dan terberdaya di kampus. Jadi persoalan internal kampus, dapat diselesaikan oleh SPI, serta memberdayakan fungsi SPI dalam mengurangi beban kerja inspektorat. SPI bukan lagi sebagai pelengkap, SPI berfungsi Pencegahan ( preventif ) , serta kedudukan SPI, satu tingkat di bawah Rektor, kata Prof Hamdan Juhannis.

Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi kepada Rektor UIN Alauddin Makassar selaku pucuk pimpinan universitas sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan aktivitas non akademik (administrasi dan keuangan). Untuk menjaga independensi, Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pemeriksa Internal bebas dari politik praktis kampus.

Rektor, Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan serta Ketua Lembaga dan UPT lingkup UIN Alauddin Makassar mendukung revitalisasi peran Satuan Pengawasan Internal (SPI). Dukungan ini dituangkan melalui penandatanganan komitmen proyek perubahan SPI oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI. Ketua SPI UIN Alauddin Makassar, Prof Dr. H. Erwin Hafid, Lc. M. Ed., M Th I menjelaskan dengan adanya penguatan kapabilitas SPI oleh Itjen Kemenag, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan.

“SPI UIN Alauddin Makassar berkomitmen menjalankan sepenuhnya fungsi pengawasan internal akademik dengan mengacu pada pedoman terstandardisasi dari Itjen,” jelasnya.