ILMU FALAK - Dalam
rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat. Program Studi Ilmu Falak Fakultas
Syariah dan Hukum melakukan Perjanjian Kerjasama (PKs) bersama Kemenag
Se-Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bone. 06/22/23.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala
Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Kemenag se-Kabupaten
Provinsi Sulawesi Selatan, beserta Ketua Program Studi Ilmu Falak Fakultas Syariah
dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Dr. Fatmawati, sebagai Kaprodi
Ilmu Falak sekaligus Sekretaris PB DDI, mengatakan bahwa tujuan dari PKs
tersebut guna lebih memperkenlakan Prodi Ilmu Falak kepada Masyarakat disetiap
daerah.
Salah satu kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh Mahasiswa Prodi Ilmu Falak yaitu Praktikum Lapangan dengan
melakukan Kalibrasi Arah Kiblat Masjid dan Makam di daerah asal Mahasiswa.
Hal ini dimaksudkan sebagai salah
satu bentuk pemeberian skill ke Mahasiswa dalam mengimplementasikan keilmuan
yang didapatkan di banku perkuliahan.
“Prodi Ilmu Falak saat ini masih
berusia 6 tahun. Maka, prospek kerja alumni Ilmu Falak ini juga harus diketahui
oleh Masyarakat, sehingga disadari bahwa Prodi Ilmu Falak ini sangat
dibutuhkan, PKs Prodi dalam bentuk Praktikum Falak ini juga menjadi alat
sosialisasi Prodi Ilmu Falak.” Ungkapnya.
Kakanwil Kemenag Sulsel yang
menyaksikan penandatangan PKs tersebut, menyambut baik PKs Prodi Ilmu Falak
dengan Kementerian Agama Kab/Kota se Sulsel ini.